• Sab. Jun 20th, 2026

Perpres MBG Atur Penanganan Dugaan Kasus Keracunan

Badan Gizi Nasional menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis (MBG). (doc)

JAKARTA – Badan Gizi Nasional menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam draf yang Tempo peroleh, Perpres MBG memuat 55 pasal yang terbagi dalam lima bab. Salah satu bagian menyoroti Penanggung Jawab Kasus Keracunan dan pengawasan keamanan serta mutu pangan.

Bagian pengawasan itu memuat ketentuan penanganan dugaan kasus keracunan. Badan Gizi Nasional menetapkan kejadian tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan. Penanggung Jawab Kasus Keracunan diatur agar setiap pihak terkait segera melaporkan dugaan keracunan pangan kepada fasilitas kesehatan setempat hingga kepala desa atau lurah.

Pasal 25 perpres MBG menyebutkan tiga poin utama dalam penanganan dugaan keracunan akibat sepiring makan siang gratis. Namun, draf tersebut belum merinci secara jelas siapa yang menjadi Penanggung Jawab jika terjadi insiden di lapangan.

Dalam Pasal 25 ayat 1, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dan/atau perwakilan penerima manfaat wajib melaporkan dugaan kasus keracunan MBG ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, fasilitas kesehatan, hingga kepala desa atau lurah. Ayat 2 menegaskan upaya penanggulangan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 3 menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional menindaklanjuti rekomendasi atas upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan seperti disebutkan oleh ayat 2.

JPPI Soroti Ketidakjelasan Penanggung Jawab Kasus Keracunan

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti Pasal 25 yang membahas tanggung jawab kasus keracunan. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan akan muncul masalah serius bila pihak terkait gagal mengatur secara jelas Penanggung Jawab Kasus Keracunan dalam tata kelola MBG.

Ubaid menambahkan bahwa masyarakat menyatakan dugaan mereka bahwa kasus keracunan akibat makan bergizi gratis sudah masif terjadi sebelum Perpres MBG disusun.

Ia menyayangkan simpang siur terkait Penanggung Jawab Kasus Keracunan dalam draf tersebut. “Mestinya Perpres ini bisa menjawab permasalahan yang sudah timbul atau memproyeksikan persoalan yang mungkin muncul,” kata Ubaid, Senin (13/10/2025).

Menurut Ubaid, pengabaian Badan Gizi Nasional terhadap penanggulangan keracunan makan gratis sebagai kebijakan yang berisiko. Ia menegaskan, kelalaian tersebut bisa mengancam nyawa anak penerima manfaat. JPPI juga mendesak agar pembahasan Perpres MBG melibatkan partisipasi organisasi masyarakat sipil, termasuk JPPI sendiri, agar Perpres hadir untuk memperkuat program, bukan menambah masalah.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, membantah adanya upaya lepas tangan. Ia menegaskan Penanggung Jawab Kasus Keracunan sepenuhnya berada di bawah lembaganya sebagai penyelenggara. “Seluruhnya tanggung jawab Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara,” ujar Dadan kepada Tempo, Jumat (10/10/2025).

Dadan menambahkan, lembaganya akan melakukan pengawasan internal harian. Sedangkan dinas kesehatan setempat akan melakukan pengawasan mingguan untuk memastikan setiap kasus ditangani sesuai prosedur.

Penanggung Jawab Kasus Keracunan menjadi prioritas dalam tata kelola MBG agar program tetap aman bagi masyarakat. (*)

By