JAKARTA – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, melarikan diri dan menabrak petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil saat operasi tangkap tangan (OTT). Insiden tersebut terjadi ketika petugas KPK hendak melakukan penangkapan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi petugas KPK yang ditabrak dalam keadaan baik. Ia menyatakan petugas selamat dan tidak mengalami luka serius.
“Alhamdulillah kondisinya baik, selamat, dan terhindar dari cedera,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
KPK Lanjutkan Pengejaran dan Pertimbangkan DPO
Budi mengatakan KPK masih terus melakukan pengejaran terhadap Taruna Fariadi. Ia belum memastikan apakah penyidik telah menetapkan Taruna sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Jika sudah ada perkembangan informasi, kami akan menyampaikan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Taruna melakukan perlawanan saat petugas hendak menangkapnya. Ia menegaskan Taruna melarikan diri dan menyebabkan petugas KPK ditabrak dalam upaya kabur.
“Benar, yang bersangkutan melakukan perlawanan, melarikan diri, dan menabrak petugas KPK. Saat ini kami terus melakukan upaya pencarian,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyatakan KPK akan segera menerbitkan status DPO terhadap Taruna Fariadi apabila pencarian tidak membuahkan hasil. KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Kejaksaan untuk mempercepat proses pencarian.
“Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan,” ujar Asep.
Dalam perkara OTT Kejari Hulu Sungai Utara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, serta Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi. (*)
