JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah telepon seluler yang berisi pesan terhapus saat penyidik menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. KPK menyatakan pesan terhapus OTT Bekasi menjadi fokus penyidikan karena penyidik menduga penghapusan pesan tersebut melibatkan ponsel milik beberapa kepala dinas di Kabupaten Bekasi.
“Di antaranya berupa handphone yang menurut dugaan KPK dimiliki pihak dinas atau para kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
KPK melakukan penggeledahan pada Senin (22/12/2025) dan menyita lima barang bukti elektronik (BBE). Penyidik menemukan percakapan terhapus di dalam perangkat tersebut.
“Penyidik telah membuka sebagian BBE dan menemukan komunikasi yang diduga terhapus,” ujar Budi.
KPK Menyelidiki Jejak Digital
KPK akan menganalisis seluruh barang bukti elektronik hasil sitaan untuk menelusuri isi percakapan secara menyeluruh. Penyidik juga menelusuri pihak yang memberi perintah terkait pesan terhapus OTT Bekasi tersebut.
“Penyidik nantinya mengekstrak jejak digital dan jejak komunikasi yang tersimpan dalam handphone tersebut. Termasuk juga penyidik akan mencari, menelusuri apakah ada dan siapakah,” tutur Budi.
Hingga kini, KPK masih menelusuri sosok yang memerintahkan penghapusan isi pesan tersebut. Penyidik akan mendalami motif dan peran pihak terkait dalam pemeriksaan lanjutan.
“Jika penyidik menemukan pihak terkait, mereka akan menelusuri siapa orangnya dan apa motifnya dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.
Kasus suap di Kabupaten Bekasi ini menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK menetapkan Ade sebagai tersangka karena penyidik menduga ia menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proyek tersebut akan mulai dikerjakan pada tahun depan. Uang tersebut menjadi uang muka sebagai jaminan proyek.
“SRJ memberikan total uang ijon sebesar Rp 9,5 miliar kepada ADK dan HMK melalui empat kali penyerahan lewat para perantara,” kata Asep.
Setelah KPK menetapkan status tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan KPK. (*)
