JAKARTA – Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia wafat dalam usia 90 tahun pada Senin (02/03/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Almarhum sebelumnya sempat menjalani perawatan sejak 16 Februari karena mengalami keluhan.
Akun Instagram RSPAD memastikan kabar tersebut dengan mengunggah foto Try Sutrisno dan kabar duka.
“Kepala RSPAD Gatot Soebroto Puskesad beserta segenap keluarga besar RSPAD Gatot Soebroto Puskesad mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya Jenderal TNI (Purn) H. Try Sutrisno, Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia,” tulis akun tersebut.
“Terimakasih atas pengabdian dan dedikasi kepada bangsa dan negara. Nilai Teladan, loyalitas, dan pengorbanan akan senantiasa hidup dan menjadi inspirasi bagi setiap prajurit TNI Angkatan Darat,” katanya lagi.
Menanggapi kabar Try Sutrisno wafat, pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari. Tepatnya mulai tanggal 2 Maret 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan instruksi ini melalui surat resmi. Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang untuk ke seluruh pimpinan negara. Mulai dari Menteri Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Demikian juga dengan seluruh Kepala Daerah, BUMN dan BUMD serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” kata Mensesneg.
Selain itu, pemerintah juga membuat keputusan untuk memberi penghormatan terakhir kepada Try Sutrisno yang wafat di RSPAD. Yakni menetapkan tanggal 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat tersebut. (*)
