Bercahayanews – Madiun – Polda Jawa Timur menangkap Dwi Bagus Martono (40) atas dugaan pembunuhan keji terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak mereka AGF (4) di Kota Madiun.
Kasus yang mengguncang publik ini bermula dari laporan hilangnya Dini dan anaknya yang berasal dari Megamendung, Bogor sejak 20 September 2026. Tersangka DBM bahkan sempat mengantarkan keluarga korban melaporkan kehilangan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026, sebelum akhirnya terbongkar sebagai pelaku pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengungkapkan, pembunuhan sadis ini terjadi di Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Madiun pada 20 Oktober 2026. Pelaku diduga terlebih dahulu mencekik Dini hingga tewas di kamar hotel, kemudian menghabisi nyawa AGF yang masih berusia 4 tahun. Motif pembunuhan diduga dendam akibat persoalan rumah tangga, di mana Dini cemburu karena DBM berkomunikasi dengan istri sahnya.
Setelah membunuh kedua korban, DBM membawa jasad ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Manguharjo, Madiun. Pada 22-23 September 2026, tersangka melakukan perbuatan keji dengan membakar jasad berkali-kali, memutilasi, dan menghancurkannya menggunakan mesin penggiling daging yang sengaja dipesan. Tim Labfor Polda Jatim menemukan lima pecahan tulang manusia di sekitar tungku api di belakang rumah pelaku.
Tersangka berhasil ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di pelariannya di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Minggu 25 Oktober 2026 malam. Warga dan Ketua RT di lingkungan tempat tinggal pelaku mengaku terkejut dan tidak menyangka DBM yang dikenal baik ternyata melakukan pembunuhan sadis tersebut. Hingga kini, keberadaan sisa-sisa jenazah korban masih terus ditelusuri polisi.


