Bercahayanews – Madiun – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang ibu dan anak balitanya di Kota Madiun.
Polda Jawa Timur mengungkap kasus hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Kasus yang sempat viral ini berakhir tragis setelah polisi menangkap suami siri korban, Dimas Dwi Bagus Martono, di wilayah Jombang Kota pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan penyelidikan terhadap laporan kehilangan ibu dan anak tersebut mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan. Dini dan anaknya tidak ada kabar sejak 20 September 2026, setelah sempat terlibat pertengkaran di sebuah warung ayam penyet di Ponorogo. Polisi menduga Dini dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil di lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing mengungkapkan, pembunuhan dipicu kecemburuan setelah korban mengetahui bahwa pelaku masih berkomunikasi dengan istri sahnya. Menurut keterangan polisi, terduga pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar, memutilasi, dan menggiling jasad kedua korban menggunakan mesin penggiling daging, lalu membuang sisa jasad ke laut.
Penyidik saat ini masih mencari sisa jasad korban dan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Rekaman CCTV hotel di wilayah Madiun menjadi salah satu petunjuk penyelidikan yang memperlihatkan terduga pelaku membawa tas besar. AKBP Arbaridi Jumhur menyebut kasus ini lebih kejam daripada kasus koper merah yang pernah diungkap sebelumnya.


