• Jum. Jun 19th, 2026

Asuransi Jemaah Haji yang Wafat Diberikan. Ini Ketentuannya

ilustrasi

JAKARTA — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi menegaskan hal ini melalui siaran pers.

Jemaah haji Indonesia sudah memasuki fase akhir yakni pulang ke tanah air. Sebagian besar jemaah bahkan sudah berkumpul kembali dengan keluarga mereka.

Kementerian Agama RI mencatat, ada jemaah yang meninggal selama masa ibadah haji. Mulai dari berada di asrama haji sebelum berangkat. Ataupun meninggal saat perjalanan dan sudah berada di Tanah Suci. Bagi mereka yang meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan, Kementerian Agama memastikan ada asuransi bagi jemaah haji. Demikian juga bagi yang mengalami cacat fisik akibat sakit atau kecelakaan.

Muchlis M Hanafi, menyatakan ada empat skema manfaat asuransi bagi jemaah haji yang wafat. Pertama, jemaah haji reguler yang meninggal bukan karena kecelakaan akan menerima asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

Kedua, bagi jemaah yang wafat akibat kecelakaan, nilai manfaat asuransi adalah dua kali lipat dari Bipih. Sementara skema ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan menerima uang sebesar Bipih. Keempat, untuk cacat tetap sebagian, nilai asuransi sesuai persentase kerusakan dengan maksimal sebesar Bipih.

Asuransi ini berlaku sejak para jemaah masuk ke asrama embarkasi hingga keluar dari asrama debarkasi. Jika jemaah masih menjalani perawatan melebihi masa kontrak, maka masa perlindungan asuransi secara otomatis sampai dengan Februari 2026.

Pengajuan klaim bisa melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email resmi. Proses pembayaran maksimal yakni lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan klaim pasti akan mendapatkan persetujuan. Jemaah akan menerima klaim melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.

Dokumen klaim untuk asuransi jemaah haji wafat mencakup surat pengantar Kemenag, surat keterangan kematian, print out data Siskohat, dan dokumen medis pendukung. Untuk kematian karena kecelakaan, butuh surat dari pihak kepolisian atau perwakilan RI. (*)

By