CILACAP – Tindakan pria asal Kecamatan Gandrungmangu dengan gasak perhiasan tetangga sendiri, akhirnya berujung dengan masuk penjara. Pria ini harus mempertanggungjawabkan usai menggondol perhiasan emas seberat 37 gram dan jam tangan serta uang tunai.
Adalah SN bin M (59), yang tega gasak perhiasan milik tetangga sendiri yakni Nur Hasanah, pada 8 Juni 2022. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.
SN masuk ke rumah korban pada malam hari, saat pemilik rumah tengah tertidur. Sebelumnya, SN merusak pintu dapur dan segera menuju kamar utama. Di sana, dia mengambil perhiasan emas, jam tangan, uang tunai dan celengan berisi uang tunai. Korban mengalami kerugian senilai Rp 99,5 juta.
Pagi hari, saat korban terbangun dia lampu dapur mati dan segera menyalakannya. Dia langsung kaget usai menyalakan lampu dan mendapati pintu dapur sudah terbuka.
Korban lalu bergegas ke ruang tamu tempat dan melihat motor masih ada. Dia kian terkejut saat berada di kamar tengah karena sudah acak-acakan. Sejumlah barang seperti perhiasan, jam tangan dan uang tunai juga sudah lenyap.
Korban meminta pertolongan kepada anggota keluarga untuk mencari. Mereka mendapati sejumlah surat berharga berserakan di belakang rumah.
Merasa sudah kehilangan barang berharga, korban lalu lapor ke Polsek Gandrungmangu.
Petugas lalu berupaya menggali keterangan dari saksi dan juga korban. Selain itu petugas mencari petunjuk di lokasi tersebut. Hasilnya petugas menemukan titik terang dan penyidikan lalu mengarah kepada SN.
Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo SIK mengatakan, SN ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada 11 Juni 2022. Petugas langsung membawanya ke Polsek Gandrungmangu bersama sejumlah barang bukti.
“Berkas akan segera kita limpahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” kata Wakapolres.
SN terancam hukuman badan selama 7 tahun karena petugas mengenakan Pasal 363 KUHP. (*)