CILACAP – Kondisi korban masih trauma berat akibat foto mereka tersebar luas di media sosial. Bukan hanya foto telanjang saja yang beredar. Namun juga foto saat dia harus melayani nafsu bejad salah satu pelaku.
2 orang pria di Cilacap terpaksa mendekam di penjara setelah sebarkan foto telanjang di media sosial. Keduanya tertangkap dalam 2 kasus berbeda dan korbannya melaporkan ke Polresta Cilacap.
Para pelaku masing-masing berinisial EMA (21) dan AAP (29) yang masih merupakan warga Cilacap. Sementara korban adalah 2 perempuan beda alamat dan beda usia. Bahkan salah satu korban baru berumur 13 tahun.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat. Terlebih salah satu korban yang sudah berusia dewasa. Ini karena fotonya dalam kondisi telanjang dan tengah bersetubuh tersebar luas di media sosial.
‘Korban masih shokc, trauma karena fotonya beredar luas di media sosial,” katanya.
Dia menerangkan, kondisi trauma berat ini terlihat dari perilaku korban. Yakni mereka tidak mau bertemu dengan orang lain akibat perbuatan para pelaku.
“Mereka tidak mau bertemu orang setelah fotonya beredar masif di media sosial,” kata dia.
Dia menambahkan, pelaku berinisial AAP memang sampai meminta korban untuk melayani nafsu bejadnya. Korban tidak bisa menolak karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto-fotonya di media sosial. Namun sayang, foto ini juga beredar di media sosial.
Untuk itu dia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan medsos. Apalagi sampai ada permintaan untuk mengirimkan foto dengan pose aneh bahkan sampai telanjang.
“Orang tua juga harus mengawasi aktifitas anak mereka di media sosial,” tegasnya. (*)
