• Sab. Jun 20th, 2026

KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (doc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyidik melakukan penyitaan sejak Senin (13/10/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita seluruh aset itu dari tangan Jamal Shodiqin, staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker. Jamal berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik memeriksa dan menyita 18 bidang tanah di Karanganyar dari tersangka JS,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan, penyidik sebelumnya sudah mengambil alih 26 bidang tanah dari kasus yang sama. Dengan tambahan terbaru, jumlah total tanah yang disita mencapai 44 bidang di wilayah Karanganyar.

Menurut Budi, Jamal mengelola tanah-tanah itu bersama Haryanto, mantan Direktur Jenderal Binapenta. Ia menegaskan, kedua tersangka memperoleh aset tersebut dari hasil pemerasan terhadap pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing.

“Kami terus menelusuri seluruh aset yang berkaitan dengan tindak korupsi ini,” kata Budi. “Penyidik juga menelusuri aliran dana untuk memastikan siapa saja yang menerima keuntungan.”

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka pada 5 Juni 2025. Mereka terdiri atas Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024–2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025).

Penyidik kemudian menahan empat tersangka tambahan: Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka berasal dari jajaran Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker. (*)

By