CILACAP – Luas sawah di Kabupaten Cilacap bakalan terus menyusut tiap tahun. Penyebab utamanya adalah pengembangan wilayah, kepentingan pemerintah pusat hingga perubahan regulasi.
Salah satu regulasi yang membuat luas sawah di Cilacap menyusut adalah perubahan peraturan tata kota. Yakni ijin perubahan sawah menjadi tanah kering di tepi jalan nasional sejauh 100 meter. Dalam radius ini, mulai terlihat sawah yang berubah menjadi tanah kering. Demikian juga yang ada di tepi jalan provinsi dan kabupaten dengan radius berbeda.
Faktor lain adalah kepentingan pemerintah pusat. Tepatnya pembangunan jalan tol yang melintas di Cilacap. Sebagian ruas tol ini akan memangkas luas sawah di Cilacap.
Perubahan fungsi lahan, kerap terjadi karena pengembangan wilayah dari pertanian menjadi bangunan atau tempat usaha. Sebut saja sawah yang ada di Kecamatan Majenang, Cilacap.
Jumlah sawah di sana pada 2011 tercatat ada 3.917 hektar. Selang setahun berikutnya, luas sawah di salah satu kecamatan terluas di Cilaca itu menyust menjadi 3.816 hektar. Atau menyusut 111 hekater.
Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Majenang, Eko Budiharto mengatakan, tiap tahun selalu ada sawah yang hilang.
Dia mencontohkan sawah yang ada di Desa Jenang. Sawah di sana berubah menjadi tempat usaha. Demikian juga dengan yang ada di Desa Sindangsari.
“Dari sawah berubah jadi pasar atau tempat usaha,” katanya.
Pihaknya mencatat, luas sawah di Kecamatan Majenang sempat terdata seluas 4.229 hektar. Namun setelah itu, luas sawah di sana menyusut pelan-pelan.
“Dulu pernah 4.229,” katanya.
Baru-baru ini, dinas bersama pemerintah pusat pernah melakukan pemetaan. Caranya dengan verifikasi langsung ke lapangan. Sementara basis datanya adalah hasil pencitraan satelit.
“Jadi ada sawah yang pinggirnya ditanami pohon. Di citra satelit ini bukan sawah, tapi ladang. Ini yang kita verifikasi bersama,” tegasnya. (*)