News  

Pangdam IX/Udayana Tetapkan 20 Prajurit sebagai Tersangka Pembunuh Prada Lucky

Almarhum Prada Lucky dalam sebuah kesempatan. Pangdam Udayana memastikan, ada 20 tersangka pembunuh Prada Lucky dan tengah menjalani proses. (doc/instagram)

JAKARTA – Panglima Kodam IX/Udayana, Mayjen Piek Budyakto, mengumumkan perkembangan terbaru kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Sebanyak 20 prajurit TNI, termasuk seorang perwira, resmi menjadi tersangka pembunuh Prada Lucky. Petugas kini sudah menahan untuk para tersangkat tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Mayjen Piek menyampaikan hal itu saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (11/8/2025). Ia menegaskan, tersangka pembunuh Prada Lucky akan menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.

“Siapapun yang melakukan kekerasan harus diusut tanpa pengecualian. Proses hukum akan berjalan transparan,” tegas Pangdam.

Dia juga menyesalkan kejadian tersebut, dan mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Prada Lucky, prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Yon TP 834/WM Nagekeo, meninggal pada Rabu (6/8) usai mengalami kekerasan fisik dari seniornya di dalam asrama. Korban sempat mendapatkan perawatan medis selama empat hari di ICU RSUD Aeramo sebelum meninggal dunia.

Pihak keluarga lalu membawa pulang jenazah Prada Lucky ke Kupang, Kamis (7/8/2025). Serma Kristian Namo tidak bisa menutupi rasa amarah karena anaknya meninggal akibat siksaan para senior di asrama. Demikian juga dengan ibunya, Sepriana Paulina Mirpey yang tidak kuasa menahan duka.

Kasus ini memicu perhatian publik. TNI memastikan tersangka pembunuh Prada Lucky akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, ujar dia, proses pemeriksaan terhadap para tersangka pembunuh Prada Lucky masih terus berlanjut. Pemeriksaan oleh petugas dari Detasemen Polisi Militer (Denpom). Demikian juga dengan petugas lain dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut. (*)