CILACAP – Pedagang ayam liar yang berjualan di tepi Jalan Yos Sudarso Majenang, Cilacap, Rabu (28/9/2022) ditertibkan petugas gabungan. Mereka sebelumnya sudah mendapatkan peringatan agar tidak berjualan di sana.
Para pedagang ayam liar ini sempat membuat cemburu karena menjual harga lebih murah. Hingga pedagang yang membuka lapak di Pasar Majenang, meminta ada mediasi dari pemerintah.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Majenang, Tatang Samsudin Koyon mengatakan, para pedagang liar ini sebenarnya sudah sepakat untuk berjualan di dalam pasar.
“Mereka sudah sepakat untuk berjualan di pasar saat mediasi tanggal 8 September 2022,” ujarnya, Rabu (28/9/2022).
Namun demikian, pedagang liar ini masih tetap berjualan di tepi jalan Yos Sudarso. Hingga sejumlah pedagang pasar ikut-ikutan berjualan di sana. Alasannya karena mereka tidak ingin mengalami kerugian.
Pembeli daging ayam secarar otomatis akan memilih harga lebih murah. Apalagi mereka tidak perlu masuk ke dalam pasar.
Dan Rabu pagi, petugas gabungan dari Polsek, Koramil, Kecamatan dan Pasar Majenang turun ke lokasi untuk menertibkan pedagang liar ini. Mereka membongkar lapak dan meminta mereka untuk tidak berjualan lagi di sana.
Camat Majenang, Aji Pramono mengatakan, langkah penertiban dengan mendasari Perda Kabupaten Cilacap yang mengatur K3 dan PKL. Dalam kedua perda ini mengatur tentang ketertiban umum dan lokasi berdagang.
“Landasannya ya Perda K3 dan Perda PKL,” kata dia.
Selain itu, penertiban tersebut untuk menghindari persaingan antar pedagang yang tidak sehat. Karena pedagang di luar pasar menjual daging ayam dengan selisih sangat besar. Hal ini yang membuat kecemburuan para pedagang ayam di dalam pasar.
“Bersaing boleh tapi harus dengan cara yang sehat,” katanya.
Aji berharap penertiban ini cukup sekali karena pedagang ayam di tepi Jalan Yos Sudarso sudah ada solusi. Yakni bisa berjualan di dalam pasar dengan menempati lapak yang masih kosong.
“Tapi kalau nanti masih membandel, tentu akan ada penindakan tegas,” kata Aji. (*)
