Pegawai Salon Sodomi Anak SD Sampai 2 Kali

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi memperlihatkan pelaku sodomi terhadap anak SD. Korban disodomi sampai 2 kali oleh pelaku. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Korban kekerasan seksual masih terus menghantui warga Kabupaten Cilacap. Terbaru, Polres Cilacap mengungkap tindakan asusila ini dan sudah menetapkan tersangka WG (46). Dia melakukannya terhadap bocah SD yang masih tinggal bersebalahan dengan kontrakannya. Tidak hanya sekali, bocah ini dikerjai sampai 2 kali hingga akhirnya melaporkan kepada orang tuanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban usai digagahi WG, Agustus lalu. Dia menghubungi orang tuanya usai digagahi pelaku. Sesampai di rumah, orang tuanya mendapati korban ketakutan dan sendirian di dalam kamar.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi menjelaskan, aksi pelaku berjalan mulus karena korban tengah sendirian di rumah.

“Orang tua bekerja dan korban kadang sendirian di rumah karena tidak ada pembelajaran tatap muka. Ini yang kedua kalinya korban disodomi,” ujar Kapolres.

Dia menambahkan, pelaku tergoda untuk mencabuli korban saat merasa bernafsu. Korban lalu diperkosa setelah terlebih dahulu mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Di bawah ancaman inilah, korban yang masih kecil tidak bisa melawan atau melakukan perbuatan apapun.

“Korban diancam pelaku menggunakan pisau,” katanya.

Menurut Kapolres, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara sampai 15 tahun.

WG sendiri mengaku mencabuli korban setelah melihat korban tengah sendirian di rumahnya. Lalu muncul hasrat untuk menggauli korban. WG sendiri pernah digauli oleh lelaki lain saat masih berusia 20 tahun. (*)