Pelaku Hipnotis Tertangkap. 3 Orang Buron

Polres Cilacap amankan pelaku kejahatan spesialis hipnotis. 3 orang masih buron. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Polisi berhasil menyikat kawanan pelaku hipnotis yang sempat membawa harta korban. Petugas mengamankan 1 pelaku dan 3 orang sampai masih dalam pengejaran petugas dan berstatus buron.

Peristiwa hiptnotis atau gendam ini terjadi pada Rabu, 29 September 2021. Korban, yakni A H (39) warga Jalam Raya Kroya – Nusawungu Desa Mergawati RT 007/003 Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

Saat itu korban tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kroya. Dia bertemu dengan 4 orang yang tidak saling kenal. Salah satunya H lalu bertanya kepada korban tentang pedagang telor asin dan dijawab RA, oleh pelaku lainnya.

RA lalu mengajak korban menunjukan pedagang tersebut dengan iming-iming imbalan. Korban kemudian ikut mobil para pelaku.

Di dalam mobil inilah, para pelaku menipu korban dengan berpura-pura sebagai keturunan Sultan.

Entah kenapa, korban lalu mengikuti semua tingkah laku para pelaku, termasuk memberikan uang Rp 2,2 juta, perhiasan berupa gelang, cincin kepada H. Perhiasan dan uang ini dibungkus plastik dan dikembalikan ke korban.

Kawanan ini lalu menurunkan korban di salah satu tempat. Sadar tertipu, dia membuka plastik tersebut dan ternyata hanya berisi tumpukan kertas.

Wakapolres Kompol Suryo Wibowo mengatakan, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kroya. Petugas langsung menyisir sejumlah lokasi dengan mencari pelaku berdasarkan keterangan korban.

“Salah satu pelaku berhasil kita tangkap di sekitar Pasar Kroya,” kata Wakapolres saat konfrensi pers, Jumat (22/10/2021).

Dia mengatakan, para pelaku ini spesialis gendam atau hipnotis dan kerap melakukan aksi di berbagai wilayah.

“Lokasi beragam. Ada yang di Cilacap, ada juga di Banyumas,” kata Wakapolres.

Akibat ulah ini, pelaku berinisial H terancam pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 900 juta. (*)