CILACAP – Pelaku pecah kaca di 2 lokasi berbeda, harus berurusan dengan polisi. Mereka kini mendekam di balik jeruji setelah tertangkap petugas Polresta Cilacap. Ada 6 pelaku kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya, Cilacap.
6 pelaku pecah kaca ini tertangkap di tempat berbeda dan rentang waktu berbeda pula. Mereka terancam hukuman kurungan selama 7 tahun. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan .
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, SIK, MH, MKrim dalam siaran pers mengatakan, aksi pelaku terjadi pada September dan Oktober 2022.
“Lokasinya di 2 Kecamatan yaitu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Gurbacov merinci, kasus pecah kaca di Kecamatan Kroya melibatkan 2 pelaku. Untuk sementara petugas baru mengamankan 1 pelaku, yakni H M (39). 1 orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara kasus di Kecamatan Maos melibatkan 5 orang tersangka dan semuanya berhasil dibekuk. Petugas hanya butuh waktu 6 jam dari kejadian dan menangkap mereka di daerah Kesugihan. Modusnya juga sama yakni memecahkan kaca mobil dan mengasak barang milik korban.
Barang milik korban itu antara lain Ipad Mini, dan uang tunai senilai Rp 200 ribu. Korban juga kehilangan beberapa barang bawaan yang ada di dalam tas.
“Modusnya sama. Mereka menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil. Pelaku ini semuanya berasal dari luar Jawa,” kata dia.
5 pelaku ini sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Caranya dengan bersembunyi di rawa atau lari ke salah satu sungai di Kecamatan Kesugihan. Namun upaya ini tak membuat mereka lolos dari kejaran polisi. Tetap saja petugas berhasil mengamankan mereka.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri ke sungai. Ada juga yang bersembunyi di rawa,” tegasnya. (*)
