SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap Imam Ghozali (36), pelaku pembunuh ibu kandung, Salamah (61). Aksi keji ini terjadi rumah pelaku dan korban, di Desa Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang. Petugas menangkap tersangka di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, tak jauh dari lokasi kejadian.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Pelaku yang tega jadi pembunuh ibu kandung itu langsung melarikan diri, meski tetap berada di Kota Semarang. Sementara ibunya terkapar hingga ibunya hingga meninggal dunia akibat tertikam senjata tajam
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Petugas menangkap saat pelaku sudah lemah dan tengah bersembunyi di rumah kosong.
“Kami menemukan tersangka dalam kondisi pucat dan lemah setelah bersembunyi di rumah kosong, dua kilometer dari lokasi kejadian. Selama lima hari bersembunyi, pelaku tidak pernah makanan,” terangnya.
Saat pemeriksaan, Imam mengakui semua perbuatannya kepada petugas. Dia beralasan, dia jadi pembunuh ibu kandung yang asli Semarang karena merasa sakit hati.
“Tersangka merasa sakit hati karena ibunya tidak memberi uang dan selalu membandingkannya dengan adik-adiknya,” jelas Kombes Pol M. Syahduddi.
Warga Semarang ini juga menjelaskan kronologi dari awal hingga dia tega jadi pembunuh ibu kandung sendiri.
Malam itu, Imam sedang menonton televisi ketika terjadi cekcok dengan korban. Merasa geram, ia mengambil parang dari kamar dan menyerang ibunya yang hendak beristirahat. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka tusuk hingga meninggal dunia.
“Kami menemukan luka tusuk di dada, punggung kiri, serta lebam di kepala korban,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.
Menurutnya, Imam merupakan seorang pengangguran dan sering minta jatah uang kepada ibun. Namun uang ini dia pakai untuk membeli miras. Jika ibunya menolak memberi uang, pelaku sering marah sambil mengancam akan merusak barang-barang di rumah.
Petugas menjerat Imam dengan dakwaan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. (*)
