CILACAP – Penyidik dari Polda DIY temui lagi Asisten Rumah Tangga atau ART asal Cilacap. Mereka mendatangi dan temui korban di Desa Bener Kecamatan Majenang, Cilacap, Selasa (17/5/2022). Kedatangan para penyidik ini untuk menggali lebih lengkap keterangan dari korban maupun keluarganya.
ART asal Cilacap berinisial IR, alami penyiksaan hingga kemudian mendapatkan pengusiran dari majikan perempuan di tempat kerjanya di Yogyakarta. Tidak hanya itu, sang majikan mengusir IR tanpa uang sepeserpun meski sudah bekerja sejak Januari.
IR keluar dari rumah majikan akibat pengusiran pada 11 April 2022. Tubuhnya ada luka sementara bajunya sobek. Dia terpaksa meminta bantuan warga di sekitar Pasar Godean. Warga setempat lalu memberikan ongkos pulang ke Cilacap serta baju bekas karena bajunya sobek bekas digunting sang majikan.
Salah satu anggota tim pembela IR, Nabawi memastikan, penyidik Polda DIY sudah ke rumah korban pada Selasa siang. Para penyidik dari Polda DIY temui ART berinisial IR tersebut dan juga keluarganya untuk mendapatkan keterangan lebih banyak lagi.
“Penyidik sampai di rumah korban siang ini,” ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Namun dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterangan yang digali penyidik dari korban. Demikian juga dengan keterangan serupa dari keluarganya.
Dia hanya memastikan, kedatangan para penyidik tersebut untuk mendapatkan informasi lebih mendalam atas kasus penganiayaan terhadap IR oleh majikannya di Yogyakarta.
“Tentunya untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap,” kata Nabawi.
Menurutnya, tindakan majikan IR sudah masuk dalam ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Faktornya karena selama bekerja sebagai ART, IR menginap di rumah keluarga majikan.
“Beda jika dia (IR) hanya kerja dari pagi sampai sore lalu pulang. Dia ini 24 jam di rumah majikan. Jadi sudah masuk KDRT dan bisa menggunakan undang-undang KDRT,” tegasnya. (*)