MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar pabrik ilegal yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika dengan nilai barang bukti mencapai Rp300 miliar. Lokasinya berada di sebuah rumah mewah kawasan elit Kota Medan yang disulap menjadi laboratorium rahasia.
Pengungkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tertutup di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, tim Direktorat Reserse Narkoba melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan botol liquid vape siap edar yang mengandung THC sintetis, zat kimia mirip ganja namun lebih berbahaya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa produk tersebut dikemas menarik dan dijual online ke berbagai kota besar. Target utamanya adalah kalangan muda.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan ribu botol vape narkotika, alat produksi, serta berbagai bahan kimia. Lima orang tersangka ditangkap, termasuk dua warga negara asing yang diduga sebagai peracik utama. Polisi menduga jaringan ini terhubung secara internasional dan memanfaatkan teknologi digital dalam penyebaran narkoba.
Modus ini menunjukkan pergeseran pola penyelundupan narkotika dari bentuk konvensional ke bentuk modern seperti cairan vape yang sulit terdeteksi. Para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan Kesehatan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dalam bentuk baru, terutama yang menyasar gaya hidup remaja. Pemeriksaan terhadap produk vape juga akan diperketat. (*)
Untuk informasi terkini dan laporan lanjutan, kunjungi:
👉 https://www.bercahayanews.com






