Polisi Tutup Tambang Ilegal. 1 Orang Jadi Tersangka

Petugas menunjukkan pelaku tambang ilegal di Cilacap. Dia terancam hukuman penjara selama 5 tahun penjara. (doc)

CILACAP – Petugas polisi di Polresta Cilacap, tutup paksa sebuah lokasi yang menjadi tambang ilegal. 1 orang menjadi tersangka karena membuka tambang, tepatnya galian tanah urug di Dusun Pejaten Desa Ayam Alas Kecamatan Kroya, Cilacap. Tersangka berinisial AAI.

Tambang ilegal, salah satunya adalah mengeruk gunung agar bisa mendapatkan tanah urug. Tentu saja, tanah ini akan dijual ke pihak lain dengan harga tertentu. Karena ilegal, tentu saja pemilik tambang tidak memegang ijin dari Dinas ESDM.

Dan AAI melakukan itu semua. Yakni menggali tanah dan menjualnya tanpa ada ijin khusus untuk melakukan penambangan. Alhasil, petugas tutup tambang dan dia harus menjadi pesakitan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, petugas sempat mendatangi galian tanah sampai 3 kali. Pertama dan kedua, petugas hanya mendapati tanda-tanda bekas aktifitas penambangan.

“Dan pada 14 Agustus, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penambangan ilegal. Petugas tiba dan ada kegiatan dan alat berat,” katanya saat menggelar konfrensi pers.

Dia menambahkan, pihaknya langsung membawa AAI dan mengamankan barang bukti. Seperti alat berat dan sejumlah dumtruk. Kapolresta menambahkan, AAI menjual tanah urug ini dengan harga Rp 150 ribu per 1 dumtruck atau 1 rit tanah urug.

“Pelaku ini hanya menggunakan ijin CV tanpa ada dokumen penambangan tanah atau sirtu. Kita berkoordinasi dengan Dinas ESDM supaya kita tdk salah. Dengan data dari ESDM ini, kita pastikan ini tambang ilegal,” katanya.

“Kemudian setelah kita cek, lokasi inipun tidak ada ijin untuk penambangan. Jadi murni itu salah,” katanya.

Kepada wartawan, AAI mengakui menjual tanah urug dari tambang ilegal ini kepada para pembeli. Untuk warga di sekitar lokasi, dia menjual Rp 130 ribu per 1 rit. Sementara untuk warga lua, harganya Rp 150 ribu.

“Biasanya para sopir yang butuh tanah urug,” katanya.

Atas perbuatannya, AAI terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022. (*)

Exit mobile version