CILACAP – Aksi ST (32) warga Kecamatan Wanareja, Cilacap, cukup nekat dengan rampas hp saat tengah dipakai korban main game. Korban tidak lain adalah anak kecil yang masih tetangga dengannya. Korban lalu kehilangan hp Redmi Note 11 yang langsung berpindah tangan ke ST.
Peristiwa ini bermula saat anak korban tengah asyik bermain game pada 17 Oktober 2022. Tiba-tiba, ST datang dan langsung rampas hp korban tengah bermain game. Pelaku dengan cepat membawa kabur hp tersebut dan dia sembunyikan di rumahnya.
Mengetahui ini, salah satu saksi lalu menghubungi orang tua korban yakni TT yang masih bekerja. TT segera pulang dan menanyakan kejadian tersebut kepada saksi dan juga anaknya yang masih kecil.
Mendapati kalau ST sudah rampas hp anaknya, TT dan warga lain segera ke rumah pelaku. Korban langsung menanyakan keberadaan hp itu namun pelaku justru mengelak. ST mengelak kalau dia sudah merampas hp anak korban.
TT berusaha terlebih memastikan kalau yang merampas hp anaknya adalah pelaku tersebut. Caranya dengan bertanya pada anak korban. Dia mendapati jawaban kalau TT memang rampas hp saat tengah dipakai main game.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov SIK, MH, MKrim mengatakan, pelaku usai rampas hp korban segera menyembunyikannya di dalam rumah.
“Hp ternyata ada di lantai bawah tempat baju di dalam kamarnya,” kata dia.
Beberapa saat kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wanareja dan petugas langsung mencari pelaku. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kini harus berurusan dengan penyidik Polresta Cilacap.
Petugas menggunakan pasal berlapis yakni UU Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 362. (*)
