Sebarkan Foto Telanjang, 2 Pria Mendekam di Penjara

Inilah tampang 2 pelaku yang tega sebarkan foto telanjang. Mereka melakukan aksinya untuk mendapatkan uang dari korban. (doc)

CILACAP – 2 orang pria di Cilacap terpaksa mendekam di penjara setelah sebarkan foto telanjang di media sosial. Keduanya tertangkap dalam 2 kasus berbeda dan korbannya melaporkan ke Polresta Cilacap.

Para pelaku masing-masing berinisial EMA (21) dan AAP (29) yang masih merupakan warga Cilacap. Sementara korban adalah 2 perempuan beda alamat dan beda usia. Bahkan salah satu korban baru berumur 13 tahun.

Pelaku ini menggunakan media sosial untuk melancarkan aksinya. Mereka berkenalan sampai melakukan komunikasi secara intens. Hingga dalam salah satu kesempatan, mereka meminta korban mengirimkan foto telanjang.

Dan berbekal foto-foto inilah, aksi pelaku kian menjerat korban. Mereka terus meminta korban untuk mengirimkan foto-foto terbaru sembari mengeluarkan ancaman.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat press confrence mengatakan, para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban.

“Mereka minta korban untuk kembali mengirimkan foto. Kalau tidak mau mengancam akan menyebar foto ini ke media sosial,” katanya, Senin (14/8/2023).

Ancaman pelaku ini pada akhirnya terbukti. Hingga mereka dengan tega sebarkan foto seronok dan telanjang para korban ke media sosial. Tentu saja hal ini membuat para korban shock berat.

Karena tidak kuat mendapatkan teror, korban lalu menceritakan pengalaman pahit ini kepada orang tua. Keterangan korban lalu menjadi bekal orang tua untuk melapor ke penyidik.

Petugas lalu melakukan razia cyber guna mencari keberadaan pelaku yang sebarkan foto telanjang. Mereka juga meminta bantuan tenaga ahli untuk mendapatkan identitas pelaku dan keberadaannya.

“Pelaku kemudian berhasil kita amankan,” katanya.

Saat ini, 2 pelaku yang sebarkan foto telanjang ini harus mendekam di penjara. Mereka terjerat UU ITE dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Sementara para korban, kondisinya masih mengalami trauma berat atas kejadian ini. Mereka mengalami kerugian material karena harus menyerahkan sejumlah uang. Selama aksinya, pelaku sudah melakukan 11 kali transfer dengan mengancam akan menyebarkan foto ke media sosial.

“Total ada 11 kali permintaan,” tegasnya. (*)

Exit mobile version