News  

Tambang Emas Ilegal di Mandalika Disegel, KLHK Siapkan Langkah Hukum

Petugas Gakkumhut memasang papang larangan penambangan. Tambang emas ilegal di dekat Mandalika, akhirnya disegel. (doc/KLHK)

JAKARTA – Tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, akhirnya disegel. Sejumlah petugas dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperketat pengawasan di sana. Petugas juga memasang papan peringatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Terakhir, KLHK tengah menyiapkan langkah hukum bersama aparat terkait.

Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra melakukan penelusuran pada 25 Oktober 2025. Petugas mendapati lokasi tambang emas rakyat seluas sekitar empat hektare. Tepatnya di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan hanya berjarak sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun menyebutkan, petugas juga menemukan tiga lubang bekas tambang di dalam kawasan TWA Gunung Prabu. Seluruh titik ini memang sudah tidak ada aktifitas lagi.

“Kami telah melakukan penertiban sejak 2018 bersama BKSDA NTB dan Polda NTB, namun aktivitas tambang ilegal ini kembali muncul,” ujarnya.

Aswin menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum. Tujuannya untuk menyeret pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan aksi tambang ilegal.

Ia juga mengidentifikasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan menyiapkan operasi penertiban di wilayah tersebut.

“Kami perlu langkah solutif dan kolaboratif agar tambang, termasuk tambang emas ilegal di dekat Mandalika bisa disegel,” kata Aswin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika. Ia menegaskan pelaku tambang tanpa izin akan mendapatkan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terutama yang berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan akibat penambangan,” tegas Dwi. (*)