CILACAP – Berniat hendak tawuran dan membawa senjata tajam berupa clurit, seorang remaja Cilacap harus berhadapan dengan polisi. Saat ini, remaja berinisial SMS (16) tersebut sudah menjalani proses hukum. Dia tertangkap petugas yang tengah menggelar patroli pada Senin (31/7/2023).
Perkara tawuran antar remaja terus menjadi perhatian serius oleh Polresta Cilacap. Penyebabnya karena pernah jatuh korban jiwa akibat tawuran. Warga menemukan jenasah korban pada Sabtu (24/6/2023) pagi.
Polisi kemudian menetapkan 11 anak genk motor sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Masing-masing memiliki peran berbeda. 4 orang menjadi tersangka karena melakukan pengeroyokan. Sisanya sebanyak 7 anak genk motor, menjadi tersangka karena kedapatan memiliki senjata tajam.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan, penangkapan SMS berawal adanya aksi tawuran antara remaja. Bahkan remaja ini sudah mempersiapkan senjata tajam.
“Petugas lalu menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya aksi tawuran remaja,” kata Gatot.
Di lokasi, petugas langsung memeriksa sejumlah orang dan mengamankan SMS. Dia kedapatan membawa senjata tajam berupa clurit yang akan dipakai untuk tawuran.
Gatot memastikan, SMS tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya membawa senjata tajam.
“Proses hukum masih berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Cilacap juga sempat amankan 2 remaja kedapatan membawa senjata tajam pada 11 Juli 2023. Keduanya langsung menjalani proses hukum atas perbuatannya. (*)
