News  

WNA Asal China Ditahan. Bikin Paspor Pakai KTP Indonesia

Petugas Kantor Imigrasi Cilacap perlihatkan dokumen kependudukan. Petugas mengamankan WNA asal China karena gunakan KTP dan KK orang Indonesia paspor RI. (doc)

CILACAP – Seorang Warga Negara Asing atau WNA asal China, harus berurusan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Petugas terpaksa mengamankan WNA asal China tersebut karena palsukan identitas saat membuat paspor RI. WNA tersebut berinisial SL (41). Petugas mengamankan SL pada Jumat (3/10/2023).

Penahanan dan pengamanan terhadap SL bermula saat petugas tengah mewancarai SL guna pembuatan paspor. Saat proses ini, petugas di Kantor Imigrasi Cilacap ternyata tidak mudah tertipu. Mereka dengan jeli melihat ada kejanggalan. Karena kecurigaan inilah, petugas lalu menggeledah tas milik SL.

Alangkah terkejutnya mereka karena di dalam tas ini ada dokumen kependudukan milik SL. Yakni berupa paspor RRC dan dokumen lainnya. Petugas juga menemukan dokumen lain seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga dengan data dan identitas orang lain.

Kadiv Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edi Eko Putranto mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat ketelitian Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Cilacap, saat melakukan wawancara kepada SL.

“Berkat kejelian dan kerjasama, setelah dilakukan pendalaman ternyata paspor pemohon tersebut adalah WNA,” ujar Is Eko.

“Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain,” katanya.

Karena itu, WNA asal China ini melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian seperti tertuang di dalam pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran ini, SL terancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi terhadap WNA tersebut kedepan setelah melakukan pemeriksaan, nanti akan kita lakukan tindakan keimigrasian, berupa deportasi atau kita naikkan ke proses projustisia,” katanya. (*)