JAKARTA – Honorer yang tidak masuk seleksi PPPK, masih terus menunggu perubahan nasib mereka. Ini setelah ada wacana untuk merevisi undang undang yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK. Revisi ini akan memperbesar peluang honorer masuk PPPK.
Selama ini ada aturan tentang alokasi gaji pegawai di APBD dan maksimal adalah 30 persen. Ini sejalan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Minimnya anggaran tersebut, membuat banyak daerah belum bisa mengangkat semua honorer menjadi PPPK.
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda ingin agar ada perubahan di undang undang tersebut. Dengan cara ini, dia berharap tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk tidak mengangkat honorer menjadi PPPK.
Sebelumnya, BKN sudah melakukan seleksi dan berhasil merubah status dari honorer menjadi PPPK. Mereka yang ikut seleksi, sudah masuk data base dan totalnya mencapai 1,7 juta. Namun yang ikut seleksi hanya 1,3 hingga masih tersisa 400 ribu.
Mereka yang tidak ikut seleksi karena beberapa hal. Salah satunya keterbatasan formasi di tiap daerah karena terpengaruh terbatasnya APBD. Juga ada honorer yang memilih ikut seleksi CPNS.
BKN sendiri sudah melakukan seleksi tahap pertama pada Oktober 2024. Seleksi pertama ini untuk yang sudah masuk data base dan ditujukan bagi pelamar prioritas. Seperti honorer dan tenaga non ASN.
Di tahap kedua, tahapan seleksi mulai November hingga Desember 2024. (*)