JAKARTA – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah temukan, ada pelanggaran HAM dalam proyek PIK 2. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi dan dialog dengan nelayan dan para korban dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2. Dari hasil investigasi di lapangan, MPM PP Muhammadiyah menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi secara terstruktur dan massif.
Melalui siaran pers, MPM PP Muhammadiyah menilai, pelanggaran HAM di proyek PIK 2 telah membawa dampak bagi nelayan dan petani di pesisir Tangerang.
Dan ini semua dugaan pelanggaran HAM di proyek PIK 2, dilakukan secara struktur dan masif dengan melibatkan banyak oknum. Mulai dari perangkat desa atau kelurahan, sampai pengusaha. Mereka secara sistematis menekan warga agar menyerahkan lahan dengan harga tidak masuk akal.
“Berdasarkan keterangan korban yang kami temui, nelayan mengalami kesulitan untuk melaut akibat pembatasan akses. Sementara para petani kehilangan sumber daya untuk bertani karena aliran sungai untuk irigasi sawah sengaja ditutup. Akibatnya, banyak petani terpaksa menjual lahan mereka dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah nilai wajar,” terang Ketua Divisi Advokasi MPM PP Muhammadiyah, Himawan.
Investigasi juga menemukan bahwa masyarakat dipaksa menjual lahan dengan harga Rp 50.000 per meter persegi. Tentu saja, harga ini yang sangat merugikan warga. Lebih parah lagi, perangkat desa dan lurah terlibat aktif dalam menekan warga agar menandatangani kesepakatan penjualan tanah tersebut.
“Keserakahan pengusaha selalu menimbulkan banyak korban. Selain menghentikan perekonomian nelayan dan petani, konflik sosial juga timbul di antara warga akibat praktik adu domba,” tegas Himawan.
Tuntutan MPM
Dengan dugaan adanya pelanggaran HAM di PIK 2 ini, membuat PP Muhammadiyah mengajukan 6 butir tuntutan kepada pemerintah.
Pertama adalah menghentikan segala bentuk pemaksaan terhadap masyarakat dalam penjualan lahan. Kedua, membuka kembali akses irigasi dan perairan bagi petani dan nelayan.
Tuntutan ketiga adalah melakukan investigasi independen terhadap dugaan keterlibatan perangkat desa dan lurah dalam praktik pemaksaan jual beli tanah. Selanjutnya, PP Muhammadiyah meminta pemerintah bisa menjamin hak-hak masyarakat terdampak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.
PP Muhammadiyah memastikan, akan mengawal terus masalah ini dan memastikan seluruh hak masyarakat kecil tidak terabaikan dalam setiap proyek pembangunan. (*)






