JAKARTA – Karena keberadaan pagar laut, nilai kerugian nelayan di Tangerang ternyata sangat luar biasa. Total nilai kerugian mencapai Rp 24 Miliar. Sementara dampak keberadaan pagar laut, dirasakan oleh 3.888 orang nelayan.
Nilai kerugian nelayan karena keberadaan pagar laut, berdasarkan penghitungan oleh Ombudsman RI. Dalam siaran pers per tanggal 5 Februari 2025, Ombudman menyebut nilai kerugian nelayan karena bertambahnya pembelian bahan bakar. Juga berkurangnya hasil tangkapan ikan dan kerusakan kapal nelayan. Semua ini terhitung sejak Agustus 2024.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, penghitungan kerugian ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) oleh Ombudsman Perwakilan Banten.
“Hasil investigasi ini telah kita sampaikan secara langsung kepada Kepala DKP Provinsi Banten,” katanya.
Sebelumnya, Ombudsman juga sudah menaksir kerugian nelayan karena keberadaan pagar laut. Hasil ini keluar pada 15 Januari 2025. Saat itu, Yeka menyebut kerugian nelayan akibat pagar laut mencapai Rp 9 Miliar.
“Kerugian nelayan bisa mencapai Rp 9 miliar,” kata Yeka.
Dia menjelaskan, angka ini hanya berdasarkan perhitungan selama 5 bulan terakhir. Hingga sangat mungkin, nilai kerugian akan jauh lebih besar. Ini mengingat pagar laut di Tangerang sudah ada sejak Agustus 2024.
Kasus pagar laut di Tangerang, mencuat sejak Januari 2025. Meskipun keberadaannya sudah terdeteksi petugas sejak 2024. Sejumlah nelayan bersama DKP Banten dan pihak terkait lainnya, pernah melakukan sidak ke lokasi. Pasca itu, kegiatan pemagaran sempat terhenti. Namun beberapa hari kemudian, nampak pekerja melanjutkan aktifitas dengan memasang cerucuk bambu.
Nelayan dan warga Tangerang menuding, pagar laut ini milik Agung Sedayu Grup, perusahaan pengembang yang tengah membangun perumahan mewah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Pemerintah lalu memutuskan untuk membongkar pagar laut dan kini tinggal menyisakan 8 km dari total 30 km lebih. (*)






