JAKARTA – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional (Munas) PBNU memutuskan, haram hukumnya bagi siapapun untuk kuasai laut. Baik oleh perseorangan maupun melalui korporasi dan bentuk kelembagaan lain. Hasil dari komisi ini, sudah mendapatkan pengesahan dalam Munas PBNU di Jakarta.
Kementerian ATR BPN sebelumnya sudah mencabut sertifikat laut di pesisir Tangerang. Sertifikat tersebut sebagian milik perusahaan dan sisanya milik perorangan.
Dan masalah sertifikat laut ini, menjadi salah satu bahasan dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas PBNU.
Rais Syuriyah PBNU, KH Cholil Nafis yang memimpin komisi ini menegaskan, laut merupakan milik bersama. Sehingga haram bagi individu atau korporasi yang boleh kuasai laut.
“Laut tidak bisa dimiliki,” ujar Cholil.
Dia menambahkan, negara juga tidak bisa menerbitkan sertifikat atas laut. Baik Sertifikat Hak Milik ataupun Sertifikat Hak Guna Bangunan. Karena sertifikat ini, artinya negara sudah beri hak individu atau korporasi untuk kuasai laut.
“Islam memandang laut sebagai milik bersama,” katanya.
Selain memutuskan haram untuk kuasai laut, komisi ini juga mengeluarkan keputusan lain. Seperti mengharamkan kekerasan di lembaga pendidikan, dan melarang jual beli properti di atas tanah wakaf.
Komisi juga memutuskan keterlibatan konflik negara lain. Jika konteksnya adalah memberikan bantuan, PBNU menilai ini merupakan kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Sedangkan terlibat dalam konflik perang, apalagi menjadi tentara bayaran, maka hukumnya adalah haram.
Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah juga mengesahkan jual beli karbon. Juga memutuskan hal baru tentang peninjauan ulang dam haji tammatu’.
Menurut Cholil, ada 3 runtutan dalam hal ini. Pertama, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram. Kedua, penyembelihan dam haji tamattu’ wajib dilakukan di Tanah Haram dan pendistribusiannya boleh di luar Tanah Haram. Ketiga, penyembelihan dan pendistribusian dam haji tamattu’ dilakukan di luar Tanah Haram.
Pelaksanaan dam haji tamattu’ tidak boleh langsung menggunakan runtutan nomor tiga. Namun harus mencoba nomor satu dan dua terlebih dahulu. (*)






