News  

Langkah Dewan Pers Usai Temui Jaksa Agung, Direktur JakTV Jadi Tersangka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan usai bertemu Jaksa Agung. Patut ditunggu langkah Dewan Pers pasca penetapan Direktur JakTV sebagai tersangka oleh Kejagung. (doc/instagram)

JAKARTA – Patut ditunggu langkah selanjutnya dari Dewan Pers usai temui Jaksa Agung dan membahas penetapan status tersangka bagi Direktur JakTV.

Kejagung menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pengacara bernama MS dan JS serta TH yang menjadi Direktur JakTV. Ketiganya terlibat dalam perintangan penyidikan atas perkara timah dan minyak sawit (CPO).

Dewan Pers lalu menemui Jaksa Agung membahas penetapan Direktur JakTV sebagai tersangka. Pertemuan tersebut untuk memastikan adanya pembagian peran antara Kejaksaan dan Dewan Pers sesuai dengan fungsi lembaga masing-masing.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya akan memeriksa berita dan konten negatif yang menyerang Kejaksaan Agung.

“Kami akan mengumpulan berita-berita yang selama ini digunakan, menurut kejaksaan digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” katanya.

“Berita-berita ini akan kami nilai. Apakah berita-berita ini secara substansial atau prosedural itu menggunakan parameter jurnalistik atau tidak,” katanya.

Dia memastikan, Dewan Pers punya hak untuk menilai sebuah berita sebagai produk jurnalistik. Karena ini memang menjadi ranah Dewan Pers untuk menilai berita, sesuai dengan Undang Undan nomor 40 tahun 1999.

Dia menyebut, pekerja pers punya acuan tegas sesuai dengan undang undang. Yakni dengan adanya kode etik jurnalistik di pasal 6 yang mengatur soal perilaku dari pekerja pers.

“Pasal 6 mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers. Jurnalis, kalo ada indikasi tindakan-tindakan berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ini ada pengaturan dalam kode etik,” terangnya.

Kapuspenkum Kejagung Agung Harli Siregar menjelaskan peran Direktur JakTV hingga menjadi tersangka. Dia menerima pemesanan berita dari MS dan JS yang isinya terkait pelaksaan penyelidikan oleh Kejagung terkait perkara minyak sawit dan timah. (*)