News  

Kejari Lampung Tengah Berhasil Tangkap Koruptor Buron

Endang Pristiwati, terpidana yang buron akhirnya tertangkap penyidik Kejari Lampung Tengah. Endang Pristiwati melakukan tindakan korupsi senilai Rp 2 M saat menjadi teller di BRI Cabang Bandar Jaya. (doc/kejari lampung tengah)

LAMPUNG – Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap buron pelaku tindak korupsi. Pelaku bernama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono dan tertangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 pukul 19.30 WIB. Penangkapan berlangsung di Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung, dengan dukungan Kejari Pesawaran.

Endang terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai teller di BRI Cabang Bandar Jaya. Tindakannya membuat kerugian negara sebesar Rp 2.025.854.103. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta secara in absentia pada tahun 2017. Koruptor ini dia melarikan diri sejak proses penyidikan hingga penyidik Kejari Lampung Tengah menetapkannya sebagai buron.

Selama buron, Endang sempat mengganti identitas menjadi “Widyastuti” saat berada di Magelang. Dia juga terus berpindah alamat. Langkah buron ini membuat penyidik Kejari Lampung Tengah, mengalami kesulitan. Namun, tim kejaksaan yang terus memantau pergerakannya secara intensif akhirnya berhasil membekuknya.

Akun instagram @kejari.lamteng memastikan, petugas langsung menjebloskan buron tersebut ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani hukumannya.

“Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, dengan dukungan Kejari Pesawaran, berhasil mengamankan Terpidana DPO Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono di Perumahan Sakura Land, Bandar Lampung,” tulis akun tersebut.

“Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Gunung Sugih,” katanya.

Endang Pristiwati merupakan terpidana kasus korupsi. Status ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.

Kepala Kejari Lampung Tengah mengimbau seluruh buron agar menyerahkan diri secara sukarela. Ia menegaskan bahwa aparat akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat bahwa membantu pelarian buronan merupakan tindak pidana yang dapat terkena sanksi hukum. (*)