News  

KPK Usut Haji, Fokus pada Penambahan Kuota yang Dinilai Bermasalah

ilustrasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus usut haji dengan fokus pada dugaan korupsi dalam proses penambahan kuota di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mencium adanya kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji yang semestinya bertujuan untuk mengurangi antrean jamaah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemerintah Indonesia sempat meminta tambahan kuota haji kepada Arab Saudi demi mempercepat keberangkatan calon jemaah. Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan 20 ribu kuota tambahan.

Namun, KPK menemukan kejanggalan saat menelusuri pembagian kuota tersebut. Seharusnya kuota terbagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun faktanya, pembagian menjadi rata. Yakni 50 persen haji khusu dan 50 persen sisanya untuk haji reguler. Asep menegaskan pembagian itu tidak sesuai aturan dan cenderung menguntungkan pihak tertentu.

“Pembagiannya tidak sesuai regulasi. Kami melihat ada pola yang mengindikasikan keuntungan bagi pihak lain,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).

KPK pun mulai usut masalah kuota haji dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk penyelenggara haji di Kemenag dan agen perjalanan. Salah satu pihak yang sudah diperiksa yaitu pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, Khalid Basalamah.

Asep menegaskan bahwa penyelidikan bisa terus berkembang. KPK dalam usut kuota haji ini masih terus mengembangkannya. Dan tidak menutup kemungkinan, KPK bisa memanggil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan Gus Menteri ini akan bisa mengungkap alur tanggung jawab di tingkat tertinggi.

“Kami mulai dari bawah, dari penyelenggaranya. Jika diperlukan, kami akan naik ke level pimpinan,” ujar Asep. (*)