JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan secara langsung dampak abolisi Tom Lembong terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa keputusan presiden (keppres) terkait abolisi akan otomatis menghentikan seluruh proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.
“Kalau Presiden menerbitkan keppres abolisi, maka seluruh proses hukum langsung berhenti,” tegas Supratman saat konferensi pers di Kompleks DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Supratman juga menegaskan, DPR RI sudah memberikan persetujuan resmi atas permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus proses hukum terhadap Lembong. Ia menyebut mayoritas fraksi di DPR RI mendukung langkah tersebut.
“Kita bersyukur karena fraksi-fraksi menyetujui pertimbangan ini. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan presiden,” kata Supratman.
Dalam penjelasannya, Supratman membedakan abolisi dari amnesti. Ia menyebut, abolisi Tom Lembong akan membawa dampak penghentian proses hukum sebelum ada putusan pengadilan. Sementara amnesti, menurutnya, justru menghapus hukuman sesuai putusan hakim.
DPR menyetujui abolisi Tom Lembong meski pengadilan belum menyelesaikan proses banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Presiden Prabowo pun mengusulkan abolisi sebagai bentuk pertimbangan politik, kemanusiaan dan rekonsiliasi nasional.
Langkah ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak karena dampak abolisi Tom Lembong menyentuh ranah sensitif. Yakni penghapusan proses hukum saat perkara masih berlangsung di pengadilan. Namun, pemerintah tetap melanjutkan proses ini secara konstitusional dengan persetujuan parlemen.
Alih-alih menunggu hasil upaya hukum, pemerintah justru menghapus keseluruhan proses pidana melalui pengampunan hukum. Ini biasanya bersifat luar biasa dan jarang sekali ada pejabat negara terpidana korupsi yang menerimanya.
Surat Presiden yang tersebut adalah R43/Pres/ yang meminta pertimbangan DPR untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permintaan tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco. (*)






