religi  

Wanita Berangkat Haji di Masa Iddah, Ini Penjelasan Ulama

hukum dan pandangan ulama fiqih terkait wanita yang berangkat haji saat menjalani masa iddah karena suaminya wafat.(doc/instagram)

JAKARTA – Syariat Islam telah menetapkan bahwa setiap wanita wajib menjalani masa iddah di rumah setelah wafatnya suami. Namun dalam konteks haji masa iddah, persoalan muncul ketika seorang wanita merencanakan ibadah haji sebelum suaminya wafat. Kematian yang tidak dapat diprediksi kadang merusak rencana yang telah lama disusun. Dalam sejarah Islam, Sayyidina Umar bin Khattab secara tegas memerintahkan wanita untuk pulang dan menjalani masa iddah, meskipun mereka sudah bersiap berangkat haji. Hal ini menunjukkan bahwa Islam lebih mengutamakan pelaksanaan iddah di rumah dalam situasi masa iddah.

Para ulama fiqih secara aktif mengklasifikasikan tiga kondisi berbeda yang mungkin dihadapi wanita dalam masa iddah terkait pelaksanaan ibadah haji. Pertama, jika wanita masih berada di rumah saat suaminya wafat, maka ia wajib menjalani iddah di rumah dan tidak boleh berangkat haji. Dalam situasi ini, para ulama menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji bukan alasan sah untuk meninggalkan rumah selama masa iddah. Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa menyegerakan haji tidak masuk dalam kategori alasan darurat yang membolehkan keluar rumah dalam haji masa iddah.

Ketentuan Ketika Iddah Bertemu dengan Perjalanan

Kedua, jika wanita sudah dalam perjalanan haji dan suaminya wafat di tengah jalan, maka syariat Islam memperbolehkan ia memilih: melanjutkan haji atau kembali untuk menjalani iddah. Imam Zakariya Al-Anshari menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran dalam situasi ini. Sebab, memaksanya kembali bisa menimbulkan kesulitan, terutama jika ia telah mengenakan ihram.

Ketiga, jika wanita telah melunasi biaya haji dan membeli semua perlengkapan sebelum suaminya wafat, maka ulama membolehkan ia tetap berangkat. Para ulama mengategorikan alasan ini sebagai kebutuhan mendesak dalam konteks haji masa iddah karena alasan tersebut menyangkut potensi kerugian finansial. Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa menyelamatkan harta yang hampir hilang merupakan alasan sah untuk keluar rumah, termasuk dalam urusan haji masa iddah.

Pemerintah Indonesia mengatur pelaksanaan haji dengan sistem kuota dan antrean panjang. Kedua, jika wanita sudah dalam perjalanan haji dan suaminya wafat di tengah jalan, maka syariat Islam memperbolehkan ia memilih: melanjutkan haji atau kembali untuk menjalani iddah. Imam Zakariya Al-Anshari menjelaskan bahwa syariat memberikan kelonggaran dalam situasi ini. Sebab, memaksanya kembali bisa menimbulkan kesulitan, terutama jika ia telah mengenakan ihram. Oleh karena itu, syariat memberikan keringanan demi menjaga hak dan kesempatan ibadahnya. (*)