JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pemerintah telah mencabut paspor Harun Masiku. Pencabutan ini upaya KPK untuk mempersempit ruang gerak buronan kasus suap tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pencabutan paspor Harun Masiku bertujuan agar tersangka tidak dapat leluasa bepergian, baik di dalam maupun luar negeri. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melacak keberadaan Harun yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mencabut paspor Harun Masiku agar dia tidak bisa keluar dari negeri ini, atau jika sudah di luar negeri, bisa lebih mudah kami lacak,” kata Budi Prasetyo, Rabu (6/8/2025).
Meskipun demikian, Budi menambahkan bahwa KPK masih memverifikasi waktu pasti pencabutan paspor Harun Masiku. Pihaknya akan memastikan apakah langkah tersebut bersamaan dengan penetapan status DPO atau setelahnya.
“Kami akan cek detail waktunya. Karena dalam proses pencarian DPO seperti Harun Masiku, kami butuh strategi dan instrumen yang tepat agar pencarian efektif,” ujarnya.
KPK hingga kini terus melacak keberadaan Harun Masiku. Mereka bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain yang memiliki kewenangan dalam proses pencarian. Terutama setelah pencabutan paspor Harun Masiku.
Harun Masiku menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia bersama Saeful Bahri memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dari Bawaslu RI.
Sejak kasus mencuat, Harun tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron. Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, pada 24 Desember 2024. (*)






