JAKARTA – Belum lama ini, keluhan pelanggan Muslim meramaikan media sosial setelah mereka merasa tertipu saat menyantap makanan di sebuah warung ayam goreng legendaris di Solo. Mereka mengira makanan yang disajikan halal, tetapi kemudian mereka mengetahui bahwa penjual memasak ayam tersebut dengan bahan atau media yang mengandung unsur najis, yaitu minyak babi.
Atas kegaduhan tersebut, pihak restoran meminta maaf dan mengaku telah membuat masyarakat resah. Kini mereka sudah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh outlet dan media sosialnya.
Dalam fiqih Islam, hukum makan ayam dengan minyak babi adalah haram, karena daging tersebut telah menjadi najis (mutanajjis). Hal ini berlaku meskipun asal dagingnya dari hewan yang halal.
Berasal dari Binatang Halal
Syekh Jalaluddin Al-Mahalli menerangkan bahwa umat Islam harus memotong bagian tenggorokan atau bagian bawah leher hewan darat yang halal agar mereka bisa memakan daging tersebut secara sah. Penyembelihan harus memotong saluran napas dan saluran makanan saat hewan masih hidup dengan stabil.
Orang yang sah sembelihannya meliputi:
- Muslim yang telah baligh
- Anak kecil mumayyiz yang mampu menyembelih
- Ulama menilai bahwa Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani) yang masih memenuhi syarat tertentu tetap harus mengikuti ketentuan syariat, namun dalam konteks saat ini, umat Islam menganggap sembelihan mereka tidak sah.
Diproses dengan Bahan Suci dan Halal
Dalam fiqih Syafi’iyah, ulama menetapkan makanan yang terkena najis, seperti makanan yang dimasak dengan air atau minyak babi, sebagai najis dan haram dimakan oleh umat Islam. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa penggunaan air najis untuk memasak daging membuat bagian dalam dan luar daging menjadi najis.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar umat Islam lebih berhati-hati dalam memilih makanan. Najis dalam makanan membuat statusnya haram, meskipun bahan utamanya berasal dari hewan halal.
Bagi pelaku usaha kuliner, menjaga kejujuran dan amanah sangatlah penting. Mencantumkan label yang jelas, seperti halal atau non-halal, membantu konsumen memilih dengan bijak sesuai keyakinannya. (*)






