religi  

Batas Usia Ideal Pernikahan Muslim Menurut Hukum dan Pandangan Masyarakat

Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 15 ayat (1) menetapkan calon mempelai pria dan wanita harus berusia minimal 19 tahun.(doc/nu online)

JAKARTA – Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 15 ayat (1) menetapkan calon mempelai pria dan wanita harus berusia minimal 19 tahun. Pemerintah memberlakukan aturan ini melalui revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Revisi tersebut menyamakan batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita.

Pembatasan usia ini bertujuan menjaga kemaslahatan keluarga dan melindungi anak dari dampak negatif pernikahan dini. Dampak yang dihindari meliputi gangguan pertumbuhan, kekerasan, putus sekolah, dan hilangnya hak sosial anak.

Pemerintah merancang pembatasan usia pernikahan muslim sebagai tolok ukur kedewasaan calon mempelai. Penyeragaman usia pernikahan mengacu pada definisi anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. UU tersebut menyebut anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan aturan ini, negara mengategorikan perempuan berusia 16 tahun sebagai anak. Aturan tersebut bertujuan mencegah pernikahan muslim usia anak yang berpotensi merugikan pihak perempuan.

Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan utama pembatasan usia pernikahan muslim adalah memastikan calon mempelai pria mencapai kedewasaan mental dan kematangan fisik demi membangun rumah tangga yang maslahat serta meminimalkan risiko bagi ibu dan anak. Pembatasan ini juga bertujuan mengoptimalkan tumbuh kembang anak di bawah asuhan orang tua yang dewasa secara fisik dan mental.

Pandangan Masyarakat tentang Usia Ideal Pernikahan Muslim

Masyarakat menilai bahwa usia 19 tahun dalam pernikahan muslim masih tergolong belum siap untuk membina rumah tangga, khususnya bagi pria. Pada usia tersebut, kebanyakan masih fokus menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau memulai karir. Mereka baru belajar bertanggung jawab pada diri sendiri dan belum sepenuhnya siap memikul tanggung jawab rumah tangga.

Sebagian besar masyarakat menganggap usia ideal untuk pernikahan muslim adalah 25 tahun ke atas. Pada fase ini, seseorang umumnya sudah menyelesaikan pendidikan, memiliki karir, dan memperoleh pengalaman hidup yang cukup. Kedewasaan mental, kematangan emosional, serta kebijaksanaan dalam menghadapi konflik menjadi modal penting bagi pria maupun wanita untuk menjalani pernikahan muslim yang harmonis. (*)