JAKARTA – Setiap wanita memiliki kemampuan berbeda dalam memproduksi air susu ibu (ASI). Ada yang berlebih, ada pula yang kekurangan. Ketika produksi ASI terbatas, bayi sering disusukan kepada wanita lain yang bersedia menyusui. Kini, bank ASI hadir untuk menampung ASI dari berbagai donatur. Dalam Islam, persusuan menimbulkan hubungan mahram yang membuat seseorang tidak boleh menikahi ibu susunya, juga beberapa kerabatnya. Karena itu, Pencatatan Donor ASI menjadi penting agar hubungan mahram jelas sejak awal.
Al-Qurtubi menjelaskan secara rinci siapa saja yang haram dinikahi akibat persusuan. Seorang anak yang disusui akan memandang wanita itu sebagai ibu susuan, putrinya sebagai saudara, saudarinya sebagai bibi, dan ibunya sebagai nenek susuan. Hubungan ini juga berlaku pada keluarga suami sang wanita karena ASI berasal dari pihaknya. Dengan demikian, Pencatatan Donor ASI membantu mengidentifikasi secara jelas ikatan mahram akibat radha’ah (persusuan).
Menegaskan bahwa persusuan
Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa persusuan terjadi ketika ASI membentuk daging dan tulang bayi. Tubuh anak tumbuh dari nutrisi ASI, sehingga secara syar’i ia menjadi bagian dari wanita yang menyusuinya. Karena itu, bayi tersebut dipandang sebagai anak susuan. Pencatatan Donor ASI memastikan setiap ikatan persusuan tercatat dengan baik agar tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari.
Sejarah mencatat beberapa kasus pernikahan yang batal karena pasangan baru mengetahui bahwa mereka saudara sepersusuan. Kondisi ini tentu menimbulkan masalah besar. Untuk mencegah hal tersebut, umat Islam perlu melakukan Pencatatan Donor ASI agar sejak dini setiap orang tahu siapa saja saudara sepersusuannya.
Syekh Wahbah az-Zuhaili menekankan bahwa bayi yang meminum ASI dari seorang wanita akan membangun tubuhnya dari nutrisi itu. Oleh sebab itu, ikatan persusuan bukan hanya simbolis tetapi nyata secara fisik. Dengan adanya Pencatatan Donor ASI, umat Islam dapat menjaga kejelasan hubungan mahram dan mencegah pernikahan tidak sah.
Dalam praktiknya, seorang bayi tidak selalu hanya menyusu pada satu wanita. Kadang, lebih dari lima orang terlibat dalam proses penyusuan, terutama ketika produksi ASI terhambat. Hal ini memperluas ikatan mahram dan meningkatkan risiko kerancuan nasab. Untuk mengantisipasi hal tersebut, umat Islam perlu melakukan Pencatatan Donor ASI secara sistematis.
Al-Qurthubi menegaskan pentingnya pencatatan dalam berbagai aspek kehidupan. Allah memerintahkan pencatatan utang piutang dalam Al-Baqarah ayat 282 sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak timbul perselisihan. Prinsip ini juga berlaku dalam persusuan. Pencatatan Donor ASI menjadi langkah preventif untuk memastikan kejelasan hubungan dan mencegah pernikahan antar saudara sepersusuan. (*)






