google.com, pub-1231591869164649, DIRECT, f08c47fec0942fa0
News  

Kontroversi: Purbaya Digugat Tutut Soeharto Sepekan Pertama Menjabat

Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 12 September 2025. (doc)

JAKARTA – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 12 September 2025. Ia mengajukan gugatan hanya empat hari setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya.

Presiden melantik Purbaya pada Senin (8/9/2025). “Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan terhadap Purbaya ke PTUN dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.” Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengaku belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut. Karena itu, ia tidak bisa memberikan tanggapan.

“Deni menyatakan Kamis (18/9/2025), pihaknya belum menerima surat gugatan Tutut Soeharto terhadap Purbaya, sehingga belum menanggapi.”

“Meski rincian gugatan belum muncul, kabar menyebut Tutut Soeharto menggugat Purbaya terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025.”Keputusan itu melarang seseorang bepergian ke luar negeri untuk urusan piutang negara.

“Sri Mulyani Indrawati menetapkan keputusan ini pada 17 Juli 2025 saat ia masih menjabat Menteri Keuangan.”Namun, saat Tutut Soeharto mendaftarkan gugatan, Purbaya sudah resmi menjabat menteri.

Merespons hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro mengaku belum mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa memberikan respons.

“Deni menambahkan, pihaknya tidak akan memberi komentar lebih lanjut tentang kaitan Tutut Soeharto menggugat Purbaya dengan KMK tersebut sebelum menerima surat resmi.”

“Ia menegaskan, Kemenkeu akan menunggu surat resmi dari Tutut Soeharto sebelum menanggapi gugatan terhadap Purbaya.” Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta belum menampilkan rincian isi gugatan.

Meskipun rincian gugatan belum terungkap, kabar yang beredar menduga gugatan Tutut Soeharto berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025. Diketahui, beleid tersebut mengatur pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara.

SIPP hanya menampilkan biaya perkara sebesar Rp900.000. Pengadilan menjadwalkan pemeriksaan persiapan pada Selasa, 23 September 2025. (*)