CIREBON – LBMNU Jawa Barat menggelar diskusi tentang aborsi korban perkosaan di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Kamis (21/8/2025). Forum ini menyoroti kekerasan seksual dan meningkatnya kehamilan di luar nikah. Komnas Perempuan mencatat 24.786 kasus kekerasan seksual antara 2016–2020, termasuk 7.344 kasus perkosaan yang berpotensi menimbulkan aborsi perkosaan.
Kementerian Sosial mencatat 780 anak perempuan hamil akibat perkosaan. Dari jumlah itu, 568 melahirkan, dan 212 masih menimbang apakah melakukan aborsi perkosaan. Beberapa korban memilih perkosaan ilegal, yang membahayakan kesehatan dan nyawa, meski agama melarang tindakan itu.
Para ulama memutuskan bahwa aborsi perkosaan haram sebelum atau sesudah janin berusia 120 hari. Mereka menekankan tiga alasan: janin memiliki hak hidup sama seperti ibu, trauma psikologis korban tidak membenarkan aborsi perkosaan, dan membolehkan aborsi sebelum usia 120 hari membuka legitimasi hubungan zina.
Forum ini mendorong masyarakat dan pihak terkait memahami hukum syariat. Mereka diajak mencari solusi lain selain aborsi korban agar korban tetap mendapat perlindungan dan dukungan. (*)
