CILACAP – Anggota DPRD Cilacap membuka data terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang banyak ajukan cerai ke Pengadilan Agama. Mayoritas P3K yang ajukan cerai ini berasal dari kalangan guru. Kondisi ini tentu membawa Pekerjaan Rumah (PR) tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Cilacap, tergolong tinggi dalam kasus perceraian. Data 2024 menyebutkan, ada 6008 kasus perceraian Cilacap. Jumlah ini naik dari tahun 2023 yang mencapai 5750. Angka ini membuat Cilacap menempati posisi tertinggi di Jawa Tengah dalam jumlah perceraian.
Selepas semester pertama 2025, DPRD Cilacap membuka data terkait pegawai P3K yang justru ajukan gugatan cerai.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Yayan Rustyawan Effendi mengaku sudah mendapatkan sejumlah data. Termasuk sebaran dari beberapa kasus tersebut.
Dia menyebut, ada 5 guru P3K di Kecamatan Cimanggu yang dalam proses perceraian. Sementara di Kecamatan Wanareja, ada 8 kasus, Dayeuhluhur (1) dan Majenang (7).
“(Kecamatan) Karangpucung ada 6. Mayoritas adalah guru P3K,” katanya.
Dia mengaku khawatir hal ini akan mengganggu kinerja P3K terutama para guru. Karena proses ini tentu menyita waktu mereka.
Yayan meminta agar para P3K ini harusnya bisa menjaga diri. Dia menduga ada perubahan perilaku dan gaya hidup dari pegawai sebelum dilantik menjadi P3K.
“Apakah gaya hidup mereka berubah setelah jadi P3K?. Ini tentu mengkhawatirkan,” kata dia.
Anggota Komisi A, Daryono menyebut, menyandan status sebagai ASN ataupun P3K seharusnya menjadi kebanggaan tersendiri. Bentuk paling nyata adalah menjaga disiplin mulai dari pemikiran, ucapan sampai tindakan. Termasuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial.
“Pengaruh media sosial sangat besar, sangat kuat. Lebih besar dari kepala dinas,” kata dia.
Dia pun mengaku khawatir, kasus gugatan cerai dari P3K di Cilacap terjadi karena pengaruh perubahan gaya hidup.
“Setelah jadi P3K harusnya lebih bersyukur, bukan ajukan cerai,” tegasnya. (*)






