JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan daftar lengkap aset sitaan kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk. Acara berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (6/10/2025).
Presiden Prabowo menegaskan, pemerintah terus mengambil langkah nyata untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah. Ia menilai penyerahan aset ini sebagai bukti keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga kekayaan alam bangsa.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar hukum,” ujar Prabowo di hadapan para pejabat dan pimpinan PT Timah.
Ia menjelaskan bahwa nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp7 triliun. Selain itu, pemerintah juga masih menghitung potensi tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6–7 triliun. Namun, tanah jarang yang belum diurai bisa bernilai lebih tinggi. Satu ton monasit saja mencapai ratusan ribu dolar,” jelasnya.
Pastikan Pemerintah Hentikan Praktik
Prabowo menambahkan, kegiatan tambang ilegal di wilayah PT Timah telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Karena itu, ia memastikan pemerintah menghentikan praktik tersebut secara menyeluruh.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja. Kerugiannya mencapai Rp300 triliun. Kini, pemerintah menghentikannya dan memulihkan hak negara,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses pemulihan, pemerintah menyerahkan daftar lengkap aset sitaan dari tambang ilegal.
Berikut daftarnya
- 108 unit alat berat;
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer);
- 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok;
- Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton);
- Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
- 1 unit mess karyawan;
- 53 unit kendaraan;
- 22 bidang tanah seluas 238.848 m²;
- 195 unit alat pertambangan;
- 680.687,6 kg logam timah;
- 6 unit smelter; serta
- Uang tunai senilai Rp202.701.078.370, 3.156.053 dolar AS, 53.036.000 Yen, 524.501 dolar Singapura, 765 Euro, 100.000 Won Korsel, dan 1.840 dolar Australia.
Melalui langkah ini, pemerintah tidak hanya mengembalikan aset negara, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan di sektor pertambangan. Selain itu, penyerahan aset sitaan dari tambang ilegal menunjukkan komitmen pemerintah mendorong transparansi dan penegakan hukum. Sekaligus memastikan hasil tambang memberi manfaat bagi rakyat. (*)
