JAKARTA – Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah tidak mempermasalahkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk kemungkinan membuka peluang WNA untuk jadi petinggi di BUMN. Tentu saja, WNA tersebut memiliki keahlian dan mampu memberikan nilai tambah bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Prasetyo Hadi menyebutkan hal ini menanggapi polemik keberadaan ekspatriat di sejumlah posisi strategis BUMN. Ia menilai, penggunaan tenaga asing dalam batas tertentu merupakan langkah wajar untuk memperkuat daya saing industri nasional.
“Jangan menutup diri atau mempermasalahkan WNI atau WNA-nya. Kalau WNI mampu, kita dorong. Tapi kalau sementara waktu kita butuh skill dan kompetensi dari seseorang yang kebetulan WNA, ya tidak masalah,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Ia mengibaratkan kehadiran WNA di BUMN seperti pelatih asing dalam dunia sepak bola yang dapat membantu meningkatkan performa tim nasional.
“Kalau pelatih lokal bagus, kita pakai pelatih lokal. Tapi kalau kita butuh pelatih asing untuk memacu kualitas, ya tidak masalah juga,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, keberadaan WNA di BUMN bukan bentuk ketergantungan. Namun menjadi strategi sementara untuk mempercepat transfer pengetahuan dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam negeri.
“Kadang-kadang kita memang butuh itu untuk memacu kita agar lebih produktif dan kompetitif,” tambahnya.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan terkait WNA di BUMN tetap mengikuti regulasi yang ada. Serta mempertimbangkan kebutuhan industri dan pengembangan sumber daya manusia nasional.
“Secara aturan diperbolehkan, asalkan dengan pertimbangan matang dan tetap mengedepankan kepentingan nasional,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo izinkan WNA jadi bos di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membawa standar bisnis internasional ke Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menegaskan telah mengubah regulasi agar ekspatriat bisa memimpin BUMN. Hal ini dia sampaikan saat berbicara di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Prabowo menambahkan, pemerintah sudah mengubah regulasi hingga memungkinan WNA bisa ada di jajaran petinggi perusahaan pemerintah. (*)






