JAKARTA – Petugas sita 70.000 ton batu bara dari praktik tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengamanan tersebut menjelang akhir 2025.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM mengerahkan tim ke Kalimantan Timur pada 28 hingga 30 Desember 2025. Tim menertibkan stockpile batu bara ilegal yang berada di pelabuhan khusus dan jetty batu bara. Demikian juga dengan area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Jeffri Huwae mengatakan, tambang batu bara ilegal di Kaltim tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Batu bara ilegal yang kami amankan tersebar di lima titik lokasi. Baik di pelabuhan khusus atau jetty batu bara. Maupun di area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Jeffri.
Jeffri menyebut total batu bara yang berhasil diamankan dari tambang ilegal di Kaltim ini mencapai sekitar 70 ribu ton. Petugas sudah memasang membarikade seluruh stockpile menggunakan garis pengaman sekaligus menyegel lokasi tersebut. Selain itu, petugas memasang spanduk larangan dan plang penanda sebagai aset negara.
Kementerian ESDM selanjutnya akan melakukan penghitungan volume dan penilaian kualitas batu bara melalui surveyor.
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang. Hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” ujar Jeffri.
Penertiban tambang ilegal di Kaltim ini bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan stockpile batu bara ilegal. Jeffri mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi dan mendukung upaya pengamanan kekayaan negara.
Kementerian ESDM melaksanakan pengamanan tersebut bersama Kodam VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Aturan ini menjadi pedoman pemberantasan tambang ilegal. (*)






