JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan aturan terbaru yang mengatur sidang isbat. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan PMA tersebut terkait tata kelola sidang isbat yang selama ini berjalan. Sekaligus memberikan kepastian hukum atas agenda sidang isbat.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib dan transparan. Juga memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” kata Abu Rokhmad, Jumat (30/1/2026).
PMA tersebut menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Kemenag menggunakan hisab sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal. Sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan.
Abu Rokhmad menambahkan pelaksana hisab dan rukyat adalah tim yang ditetapkan Menteri Agama. Tim ini terdiri unsur kementerian, lembaga terkait, akademisi, serta ahli falak.
PMA tersebut juga mempertegas kriteria imkanur rukyat sesuai kesepakatan negara-negara MABIMS. Yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Jika hilal belum memenuhi kriteria, Kemenag menetapkan penyempurnaan bulan berjalan menjadi 30 hari.
“Kepastian ini penting agar umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana,” ujar Abu Rokhmad.
Dia menjelaskan, aturan terbaru ini dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui mekanisme sidang isbat. Sidang ini yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, serta lembaga terkait lainnya.
“Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan,” ujarnya.
Selain itu, aturan terbaru ini mengatur tata cara penyelenggaraan sidang isbat. Mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan. Juga ada aturan tentang evaluasi sidang isbat.
“Evaluasi penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” tegasnya. (*)






