religi  

Kemenag Ajak Umat Hormati Perbedaan Awal Puasa

Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan pers usia Sidang Isbat, Selasa (17/2/2026). Menag meminta warga untuk hargai perbedaan awal puasa dan tidak perlu menjadi sumber perpecahan. (doc/kemenag)

JAKARTA – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI mengajak umat Islam menjaga persatuan dan saling menghormati jika terjadi perbedaan awal puasa Ramadan 1447 H/2026 M. Karena penetapan pemerintah dan ormas tetap menggunakan metode serta sudah menjadi khasanah keilmuan Islam.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah menetapkan awal Ramadan melalui mekanisme yang memadukan metode hisab dan rukyat. Pemerintah mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syar’i dan ilmiah secara komprehensif.

Berdasarkan paparan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak memungkinkan untuk dirukyat. Pemerintah kemudian menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Penetapan awal Ramadan melalui mekanisme yang sudah kita jalankan bertahun-tahun, yakni memadukan hisab dan rukyat. Keputusan ini bukan hanya pertimbangan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk menghadirkan kepastian bagi umat,” ujar Nasaruddin.

Ia juga mengimbau masyarakat hormati perbedaan awal puasa ramadan dengan kedewasaan. Ini karena sebelumnya, ormas Islam, salah satunya Muhammadiyah sudah menetapkan awal ramadan dan hasilnya berbeda dari keputusan pemerintah.

“Kalau pun ada yang memulai berbeda, mari kita hormati. Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menyikapi perbedaan dengan rukun. Jangan sampai perbedaan teknis mengurangi ukhuwah kita sebagai sesama umat Islam,” tambahnya.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan sidang telah membahas penentuan awal Ramadan dengan mempertimbangkan kaidah keagamaan dan kaidah ilmiah.

“Berdasarkan kaidah keagamaan dan kaidah ilmiah yang telah didiskusikan, hilal tidak memungkinkan terlihat karena posisinya masih minus,” ujar Marwan.

Ia menegaskan perbedaan dalam menetapkan awal bulan puasa tidak boleh memicu perpecahan. Komisi VIII DPR RI juga mendukung langkah Menteri Agama untuk terus mempertemukan berbagai pendekatan penetapan awal bulan Hijriah. (*)