Bercahayanews – Jakarta Pusat – Kasus yang semula dilaporkan sebagai perampokan di kawasan Menteng ternyata merupakan percobaan pembunuhan berencana oleh seorang komisaris perusahaan IT terhadap direktur utamanya sendiri.
Polisi mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026). Awalnya dilaporkan sebagai perampokan yang menyebabkan hilangnya emas batangan 500 gram, namun investigasi mengungkapkan cerita yang berbeda. Korban berinisial MHA (30) yang berprofesi sebagai direktur utama sebuah perusahaan IT ternyata diserang oleh rekan kerjanya sendiri, perempuan berinisial UPS (31) yang menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Keduanya telah bekerja sama sejak tahun 2020 dan sedang berada di rumah milik UPS di Menteng. Awalnya MHA sedang bermain video game virtual reality ketika diminta oleh UPS untuk memegang alat power supply portable yang telah disambungkan dengan kabel dan kain lap yang dibasahi air. Tindakan pertama UPS adalah menyetrum MHA, membuat korban terjatuh selama enam hingga delapan detik. Setelah itu, UPS memukul kepala dan punggung MHA menggunakan wajan besi sebanyak tiga kali.
Penganiayaan UPS terhadap MHA tidak berhenti di situ. Pelaku mengambil tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirupnya selama sekitar 10 menit. Karena meragukan efektivitas metode tersebut, UPS kemudian memukul tabung nitrogen ke kepala MHA sebanyak dua kali, menyebabkan luka serius dan pendarahan. Selanjutnya, UPS turun ke dapur untuk mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan berulang kali ke bagian kepala, punggung, dan leher MHA.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang membongkar alibi perampokan palsu. Pertama, ada jeda waktu yang panjang antara waktu kejadian (sekitar pukul 11.30-12.30 WIB) dengan laporan ke polisi (pukul 16.00 WIB) selama lebih dari satu jam. Selama waktu itu, MHA tidak menghubungi orang lain, tidak berteriak meminta tolong, dan tidak memanggil paramedik. Investigasi lanjutan membuktikan bahwa cerita mengenai dua pelaku perampokan yang masuk melalui rooftop rumah tidak sesuai dengan fakta lapangan. Motif dibalik tindakan brutal UPS adalah sakit hati dan dendam terhadap MHA karena alasan pekerjaan bersama selama bertahun-tahun. UPS kini dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 17 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, menghadapi ancaman hukuman penjara dua per tiga dari 20 tahun atau sekitar 13 tahun, plus hukuman penganiayaan berat.




