Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Dibakar dan Digiling Mesin

Bercahayanews – Madiun – Polda Jawa Timur menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anak tirinya di Madiun yang jasadnya dibakar lalu digiling dengan mesin.

Dwi Bagus Martono (DBM), pria berusia 40 tahun asal Kota Madiun ditangkap Polda Jatim pada Minggu (25/10/2026) atas dugaan pembunuhan terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4). Keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 oleh keluarga korban yang berasal dari Bogor.

Pembunuhan sadis ini bermula dari pertengkaran di kamar Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun pada 20 Oktober 2026. DBM membunuh DH dengan cara mencekik, lalu membungkus jasadnya dengan sleeping bag. Setelah itu, pelaku membawa jasad ke mobilnya dan membunuh anak korban dengan cara yang sama di dalam mobil Suzuki Karimun.

Setelah membunuh kedua korban, DBM membawa jasad mereka ke pekarangan rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Di sana, pelaku membakar jasad korban di tungku pembakaran di belakang rumah. Tidak berhenti sampai di situ, DBM juga menggiling jasad korban menggunakan mesin penggiling daging yang dibeli secara COD untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Polisi melakukan prarekonstruksi dengan 48 adegan di tiga lokasi berbeda, yakni Hotel Mataram Baru, rumah di Jalan Kunir, dan Jembatan Prambanan tempat pelaku membuang abu jasad korban. DBM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Warga sekitar mengaku kaget karena pelaku dikenal sebagai orang baik dan baru pulang dari ibadah haji.