Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dwi Bagus Martono Terancam Hukuman Mati Usai Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun

Bercahayanews – Madiun – Polda Jawa Timur menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4) di Kota Madiun.

Kasus pembunuhan sadis mengguncang Kota Madiun setelah Polda Jawa Timur berhasil mengungkap hilangnya Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia 4 tahun sejak 20 September 2026. Dwi Bagus Martono yang merupakan suami siri korban kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menjelaskan bahwa pembunuhan bermula dari percekcokan di sebuah hotel di Madiun pada 20 September 2026. Tersangka diduga mencekik Dini hingga tewas di kamar hotel, kemudian membunuh anaknya di dalam mobil karena khawatir bocah tersebut menjadi saksi. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membakar jasad korban, memasukkannya ke mesin penggiling daging, lalu membakar kembali sebelum berencana membuangnya ke laut.

Yang mengejutkan, setelah melakukan pembunuhan, Dwi Bagus justru ikut melaporkan hilangnya Dini dan anaknya ke polisi bersama keluarga korban. Namun kejanggalan-kejanggalan dalam penyelidikan membuat polisi curiga. Tersangka akhirnya ditangkap di Jombang pada Minggu (25/10/2026) setelah penyelidikan selama sebulan. Hasil tes psikologis menunjukkan tersangka memiliki IQ di atas rata-rata dengan kecenderungan bersifat superior.

Keluarga korban menuntut hukuman seberat-beratnya kepada tersangka. Ibu kandung Dini bahkan menangis pecah saat menyaksikan pra-rekonstruksi kasus ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan scientific crime investigation. Para korban kini ditangani Dinas Sosial untuk pendataan dan pemulangan ke daerah asal, sementara tersangka menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.