Prarekonstruksi Ungkap Kronologi Lengkap Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun

GelanggangNews (Utama) – Madiun – Polda Jawa Timur menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Dini Hardiyanti (30) dan balitanya AGF (4) di Kota Madiun dengan 48 adegan di tiga lokasi berbeda, Selasa (27/10/2026).

Tersangka Dwi Bagus Martono memperagakan 48 adegan yang membongkar jejak kelam aksinya di tiga tempat kejadian perkara. Tiga lokasi utama yang diuji penyidik mencakup Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo tempat pembunuhan Dini, rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem tempat pembunuhan AGF, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir tempat pencacahan dan pembakaran jenazah.

Aksi pembunuhan bermula dari adu mulut antara tersangka dan Dini di area resepsionis Hotel Mataram Baru yang berujung percekcokan hingga korban meninggal dunia di sana. Setelah menghabisi Dini, tersangka membungkus jasad korban ke dalam sleeping bag lalu mengangkutnya menggunakan mobil yang terkonfirmasi cocok dengan bukti rekaman CCTV hotel.

Aksi keji berlanjut ke rumah orang tua tersangka di Jalan Doho dimana penyidik merekonstruksi detik-detik tewasnya AGF (4) di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir di halaman. Tersangka kemudian membeli mesin pencacah seharga Rp 13 juta dari Gresik yang tiba di Madiun pada 23 September 2026 untuk menghilangkan jejak dengan membakar, memotong, dan menggilingkan jasad korban.

Polda Jatim menjerat Dwi Bagus Martono dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Anggota DPR RI dan keluarga korban mendesak agar pelaku dihukum berat sesuai ketentuan perundang-undangan.